digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Ryandana Aldipta
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Ryandana Aldipta
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Ryandana Aldipta
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Ryandana Aldipta
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Ryandana Aldipta
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Ryandana Aldipta
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Peer-to-peer lending adalah inovasi dalam industri jasa keuangan atau fintech. Industri ini cukup booming (100 perusahaan terdaftar kurang dari 2 tahun) di Indonesia baru-baru ini. Organisasi yang meregulasi industri ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sub divisi OJK yang menangani langsung industri adalah Direktorat Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F). Direktorat ini berdiri pada 2017. Tidak hanya industri yang baru tetapi regulatornya juga baru. Kondisi industri yang booming membuat regulator kewalahan. Tidak seperti organisasi reguler lainnya yang memiliki kesempatan untuk tumbuh selangkah demi selangkah. DP3F harus berurusan dengan industri besar ini sejak awal. Banyak perusahaan yang mencoba mendaftarkan diri ke OJK. Pada tahun pertama operasi DP3F, ada sekitar 70 perusahaan yang telah terdaftar. Jumlah ini terus bertambah. Kondisi itu membuat proses perizinan menjadi penghambat operasional DP3F. Untuk menemukan bagaimana DP3F menjalankan tugasnya, analisis organisasi dilakukan menggunakan McKinsey 7-S Framework. Hasilnya adalah ada beberapa area yang DP3F lakukan dengan baik. Tetapi ada juga beberapa daerah yang DP3F masih kurang. Area tersebut meliputi strategi, sistem, struktur, dan sumber daya manusia. Diagram sebab dan akibat juga digunakan untuk menemukan akar penyebab masalah. Hasilnya adalah, akar penyebab tidak jelasnya strategi regulasi adalah kurangnya Research Fellow (RF), akar penyebab kurangnya sumber daya manusia adalah kurangnya rekrutmen, dan akar penyebab masalah sistem adalah sistem manual. Solusinya harus memperbaiki area yang masih kurang dan prioritas harus diberikan pada faktor yang mempengaruhi masalah utama (hambatan dari proses perizinan).