Subsidi dalam perkeretaapian Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan istilah PSO
(Public Service Obligation), menjadi polemik tersendiri dalam transportasi Indonesia.
Di satu sisi, PSO memiliki fungsi sebagai subsidi bagi angkutan penumpang kereta
api kelas ekonomi sehingga diharapkan masyarakat kurang mampu tetap
mendapatkan akses terhadap moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Namun di sisi lain, PSO dinilai merugikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
selaku perusahaan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kereta api ekonomi
tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan PSO untuk pengembangan
angkutan kereta api ekonomi serta mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat
dikembangkan untuk mengoptimalkan PSO. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksplorasi kualitatif studi kasus dengan memperhatikan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi literatur.Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat penolakan dari penyelenggara angkutan
kereta api ekonomi terhadap PSO karena dianggap memberatkan dan tidak
mendukung perkembangan bisnis. Kontrak PSO yang sering terlambat pun turut
memperkuat penolakan tersebut. Hubungan yang renggang antara penyelenggara dan
PSO berakibat pada layanan angkutan kereta api ekonomi yang seadanya.
Kesimpulan yang didapatkan adalah adanya relasi yang lemah antara pemerintah
selaku regulator dan PT. KAI selaku operator dalam pengelolaan PSO. Terdapat
beberapa hal yang sebenarnya dapat diusahakan demi optimalisasi PSO pada
angkutan penumpang kereta api ekonomi.
Kata kunci: perkeretaapian, PSO, kereta api ekonomi, regulator, operator
Perpustakaan Digital ITB