Sumur Pecuk merupakan salah satu lokasi yang direncanakan PT. PERTAMINA EP untuk dilakukan eksploitasi. Keberhasilan eksploitasi bergantung kepada kegiatan penyiapan lokasi pemboran yang diantaranya adalah survei pemetaan dan pembebasan lahan. Oleh karena survei pemetaan dilakukan oleh pihak luar PT. PERTAMINA EP dan telah selesai, maka diperlukan pemeriksaan kesesuaian hasil pelaksanaan survei dan pemetaan. Selain itu, dengan maraknya isu sulitnya proses pembebasan lahan, maka dalam penelitian ini dilakukan identifikasi permasalahan pada proses pembebasan lahan.
Penelitian dimulai dengan pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan yang berasal dari laporan pelaksanaan. Untuk kegiatan pembebasan lahan,
data didapatkan dari hasil wawancara dengan pihak yang berkaitan. Data pelaksanaan survei dan pemetaan kemudian dibandingkan dengan syarat maupun ketentuan yang berkaitan, diantaranya adalah ketentuan pekerjaan PT. PERTAMINA EP, teknik pemetaan topografi hasil studi literatur dan SNI 19-6724-2002. Hasil perbandingan dianalisa untuk menentukan kesesuaian hasil pelaksanaan. Data kegiatan pembebasan lahan dibandingkan dengan peraturan perundangan yang berkaitan. Hasil perbandingan dijadikan dasar untuk identifikasi permasalahan pembebasan lahan.
Hasil yang didapatkan, dalam pelaksanaan survei dan pemetaan topografi, prosentase kesesuaian pelaksanaan adalah 38,9%. Hal ini didapatkan dari perbandingan 36
ketentuan pelaksanaan. Terhambatnya pembebasan lahan, berasal dari luas area pembebasan lahan mencapai 6,76 Ha. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan luas maksimal pembebasan lahan yang ditetapkan PT. PERTAMINA EP. Penyebab
besarnya luas area pembebasan lahan adalah penolakan warga terhadap rencana penggunaan jalan sebagai akses transportasi PT. PERTAMINA EP, ketidaksediaan pemilik hak menjual lahannya, dan luas dan/atau harga yang tidak disepakati oleh kedua pihak.