digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti dikatakan dalam kondisi terpenuhi, apabila besarnya aset dana pensiun lebih besar dari liabilitasnya. untuk mengukur dan mengetahui kondisi tersebut regulasi mewajibkan valuasi aktuaria sekurang kurangnya 3 tahun sekali. Menurut statistik dana pensiun yang diterbitkan OJK tahun 2014, aktuaris menggunakan asumsi tingkat suku bunga konstan setiap tahunnya untuk melakukan perhitungan aktuaria saat valuasi. Mengingat pendanaan pensiun merupakan pendanaan jangka panjang, pada penelitian ini akan dilihat bagaimana kondisi dana pensiun yang menjalankan program pensiun manfaat pasti apabila terdapat perbedaan asumsi tingkat suku bunga saat pendanaan dan pembayaran manfaat pensiun. Penelitian ini menggunakan metode attained age normal yang dimodifikasi untuk perhitungan aktuaria saat valuasi ditahun ketiga. Didapat bahwa peningkatan tingkat suku bunga setelah pensiun berdampak pada turunnya Normal Cost. Hal ini disebabkan oleh menurunnya nilai anuitas hidup setelah pensiun yang berdampak kepada menurunnya kewajiban dana pensiun atas manfaat yang harus dibayarkan sehingga Normal Cost pun ikut menurun.