digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Regulasi spasial yang menetapkan Pusat Kegiatan Nasional Manado - Bitung berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan penduduk pada Jalur arteri Manado - Bitung, hal ini secara langsung mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksi air minum yang harus disediakan oleh penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM). Penanganan secara regional yang dapat difasilitasi oleh pemerintah provinsi dapat menjadi solusi dari kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air dengan tujuan pengelolaan sumber daya air yang efisien, terpadu dan berkelanjutan. Kebutuhan air tahun 2014 menunjukkan kapasitas eksisting sudah tidak lagi memenuhi dengan selisih 254 l/det. Rincian kebutuhan air pada tahun 2034 untuk Kota Manado diperlukan penambahan kebutuhan air 380 l/det, Minahasa Utara 364 l/det dan Bitung 505 l/det. SPAM regional adalah kerja sama antar pemerintah daerah dalam penyediaan air minum dengan konsep dasar PDAM menerima air curah kualitas air minum hasil pengolahan oleh badan pengelola regional dengan menggunakan sumber air baku yang berada atau lintas wilayah administrasinya dan didistribusikan ke titik offtake milik masing – masing PDAM untuk kemudian didistribusikan ke masyarakat di wilayah pelayanannya. Ketersediaan air baku pada kawasan regional dianalisa dengan menggunakan historis data debit yang tersedia pada Sungai Tondano tahun 2002-2012, dengan metode statistik historis dengan R20 didapatkan debit andalan 1,18 m3/det. Sistem distribusi utama ke daerah layanan melalui sistem gravitasi dan pemompaan, khususnya ke reservoar induk Minahasa Utara dilakukan 3 kali proses pemompaan. Analisa finansial ketiga alternatif untuk pembangunan SPAM Regional dengan sumber air baku pada waduk kuwil tidak layak secara finansial dengan menggunakan harga pokok produksi PDAM. Perlu adanya mekanisme subsidi dari pemerintah propinsi untuk menurunkan harga air curah ke PDAM Kabupaten/Kota