digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Salah satu karakteristik yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah prinsip yang digunakan dalam menjalankan kegiatannya. Sharia Law atau prinsip Syariah menjadi pondasi pada Bank Syariah sehingga diperlukan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah diperlukan dengan sebagai fungsi pengawas dan fungsi penasehat dengan tujuan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah karena terdapat kemungkinan atau risiko ketidakpatuhan atas prinsip Syariah yang kemudian disebut Sharia non-compliance risk. Dewan Pengawas Syariah masuk ke dalam tata kelola Bank Syariah dan menempati posisi yang sejajar dengan Dewan Komisaris yang memiliki fungsi pengawasan mengenai Sharia Law. Selain itu, tata kelola juga banyak dihubungkan dengan koneksi politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh koneksi politik dan tata kelola terhadap risiko ketidakpatuhan atas prinsip Syariah di Indonesia dan Malaysia. Bank Syariah pada kedua negara tersebut dijadikan objek penelitian dikarenakan perbedaan perkembangan Bank Syariah yang signifikan namun memiliki karakteristik masyarakat yang mirip. Penelitian ini menggunakan regresi linier dengan sharia non-compliance sebagai variabel yang diamati dan ditemukan bahwa pada bank syariah Indonesia, koneksi politik mampu mengurangi risiko ketidakpatuhan syariah sementara di Malaysia tidak ditemukan hasil signifikan secara statistik.