Salah satu karakteristik yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah
prinsip yang digunakan dalam menjalankan kegiatannya. Sharia Law atau prinsip Syariah
menjadi pondasi pada Bank Syariah sehingga diperlukan peran Dewan Pengawas Syariah
(DPS). Dewan Pengawas Syariah diperlukan dengan sebagai fungsi pengawas dan fungsi
penasehat dengan tujuan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip
Syariah karena terdapat kemungkinan atau risiko ketidakpatuhan atas prinsip Syariah yang
kemudian disebut Sharia non-compliance risk. Dewan Pengawas Syariah masuk ke dalam tata
kelola Bank Syariah dan menempati posisi yang sejajar dengan Dewan Komisaris yang
memiliki fungsi pengawasan mengenai Sharia Law. Selain itu, tata kelola juga banyak
dihubungkan dengan koneksi politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
koneksi politik dan tata kelola terhadap risiko ketidakpatuhan atas prinsip Syariah di
Indonesia dan Malaysia. Bank Syariah pada kedua negara tersebut dijadikan objek penelitian
dikarenakan perbedaan perkembangan Bank Syariah yang signifikan namun memiliki
karakteristik masyarakat yang mirip. Penelitian ini menggunakan regresi linier dengan sharia
non-compliance sebagai variabel yang diamati dan ditemukan bahwa pada bank syariah
Indonesia, koneksi politik mampu mengurangi risiko ketidakpatuhan syariah sementara di
Malaysia tidak ditemukan hasil signifikan secara statistik.