digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

IHO mengeluarkan sebuah dokumen yang mencakup batas wilayah laut bernama standard S-23. Indonesia merupakan salah satu negara dalam organisasi yang menyetujui standar tersebut pada tahun 1953. Dalam tugas akhir ini, dilakukan penarikan garis batas menurut S-23 dan kemudian dilakukan penarikan garis batas menurut Peta Negara Kepulauan Republik Indonesia Badan Informasi Geospasial tahun 2015 pada Peta Laut Indonesia yang didepositkan ke PBB. Dari hasil penarikan garis didapatkan batas wilayah laut yang diperbarui. Batas wilayah laut dan penamaan wilayah laut di Indonesia yang berubah seiring dengan waktu sehingga pembatasan wilayah pada S-23 berbeda dengan pembatasan wilayah laut pada Peta Negara Kepulauan Republik Indonesia pada tahun 2015. Maka dari itu perlu adanya pembaharuan terhadap standard S-23 IHO.