digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah yang mengalami perkembangan ke arah yang semakin baik. Selain untuk menopang pertumbuhan ekonomi, ketersediaan infrastruktur juga dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang terjadi di beberapa bagian daerah Indonesia. Salah satu permasalahan utama yang menghambat pembangunan infrastruktur jalan adalah tata kelola dari penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan jalan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Apabila ingin menciptakan tata kelola yang baik pada sektor konstruksi, terutama pada pembangunan infrastruktur jalan, keterbukaan informasi publik harus diterapkan pada seluruh siklus hidup proyek. Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan good governance adalah dengan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan peran dalam pembangunan insfrastruktur jalan daerah melalui Program Hibah (Australian-Indonesia Infrastructure Grants Program/AIIG) Peningkatan Kinerja dan Pemeliharaan Jalan Provinsi (Provincial Road Improvement and Maintenance /PRIM). PRIM adalah pemberian/penerusan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemda dalam rangka pemeliharaan infrastruktur jalan daerah. Penelitian ini mengkaji pengembangan model implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti apa yang sesuai dengan kondisi kesiapan Pemerintah Pusat dan Daerah, persyaratan Pemberi Dana, dan masyarakat NTB. Melalui analisis menggunakan nilai Relative Important Index (RII) diperoleh pemeringkatan dari masing-masing kategori indikator, diantaranya adalah 5 (lima) peringkat tertinggi kendala utama implementasi KIP, pengelompokkan jenis informasi publik proaktif dan reaktif, serta 5 (lima) media penyediaan informasi yang dianggap efektif. Berdasarkan indikator-indikator tersebut terciptalah rekomendasi pengembangan model penerapan keterbukaan informasi publik yang dapat diterapkan pada Program PRIM di Provinsi NTB. Mekanisme dari rekomendasi model ini adalah dengan mengikutsertakan pemerintah dan masyarakat secara aktif dalam seluruh siklus hidup proyek pada pembangunan infrastruktur agar terwujud tata kelola yang baik (good governance) yaitu tata kelola yang adil, transparan, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipatif.