digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Padalarang adalah salah satu kegiatan bisnis hilir yang ada di Pertamina yang berperan penting dalam memasok BBM ke daerah sekitarnya sehingga dianggap sebagai objek vital nasional. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sistem kebijakan menyeluruh yang dapat mengusahakan pencegahan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja harus dicegah karena dapat menghambat kegiatan bisnis TBBM Padalarang. Terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja juga dapat meningkatkan kepuasan pekerja. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah penerapan SMK3 di TBBM Padalarang sudah sesuai dengan standar, yaitu berdasarkan Permenaker No. 05/MEN/1996, OHSAS 18001 serta kepuasan pekerja. Pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu observasi, wawancara, dan kuesioner untuk mengumpulkan data kondisi eksisting pelaksanaan SMK3. Gap Analysis SMK3 dilakukan berdasarkan Permenaker no. 05/MEN/1996 dan OHSAS 18001. Checklist perbandingan kondisi SMK3 dikembangkan oleh Kermite. Kuesioner pengetahuan pekerja mengenai SMK3 dikembangkan oleh Arianto. Hasil gap analysis digunakan untuk mengidentifikasi elemen SMK3 yang perlu ditingkatkan serta merancang rekomendasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen SMK3 yang belum sesuai penerapannya adalah mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), laporan insiden, penyelidikan kecelakaan, laporan kompensasi, kecelakaan kerja dan kesehatan kerja, pengembangan ketrampilan dan kemampuan, kompetensi, pelatihan, dan kepedulian, komunikasi, serta pelayanan kesehatan kerja. Rekomendasi yang diusulkan antara lain penyesuaian P2K3, penambahan petugas P3K, penyediaan layanan kesehatan kerja, prosedur identifikasi pelatihan, pencatatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perencanaan komunikasi kepada masyarakat sekitar. Dalam penerapan rekomendasi, diusulkan juga sistem 8E-1M untuk meningkatkan efektivitas penerapan rekomendasi.