Kondisi ekonomi yang tidak menentu mendorong isu volatilitas harga saham menjadi
penting di kalangan investor. Namun sayang sekali saat ini mayoritas investor lebih
suka memilih instrumen investasi berdasarkan kepercayaan dan berita pasar yang saat
ini beredar, bukan dengan melakukan analisa teknis atau fundamental. Fenomena
seperti itu bisa berakibat buruk bagi kondisi pasar saham bahkan bisa mengakibatkan
krisis keuangan seperti gelembung pasar saham. Karena itu, otoritas bursa di Indonesia
yang BEI menerbitkan beberapa peraturan seperti suspend, UMA (Unusual Market
Activity), dan delisting yang terkait dengan mencegah harga irasional muncul di pasar
saham dan membuat pasar menjadi lebih Tidak efisien, dimana dalam penelitian ini
penulis hanya fokus pada regulasi UMA.
Salah satu dari sedikit penelitian UMA di Indonesia dilakukan oleh (Oriana, 2013)
dengan sampel saham UMA dari 2008 - 2012, menghasilkan beberapa kesimpulan yang
cukup bertentangan satu sama lain. Pertama, tujuan mempertahankan perdagangan
saham reguler dan peringatan investor dengan mengeluarkan pengumuman UMA
tercapai. Di sisi lain, pengumuman UMA tidak melindungi investor sebagai pelaku
pasar. Berdasarkan penelitian tersebut, penelitian ini menganalisis pengaruh kebijakan
UMA pada tahun 2017 dengan menggunakan analisis deskriptif, menghitung return,
abnormal return (AR), return abnormal kumulatif (CAR), dan paired t-test untuk
menganalisis data dan menginterpretasikan hasilnya. Hasilnya menunjukkan bahwa
UMA tidak memiliki dampak langsung dan perbedaan yang signifikan terhadap return
saham. Meski demikian, UMA berhasil mencapai tujuannya dan menjaga abnormal
return dalam kondisi meningkat dengan perbedaan signifikan di sekitar pengumuman.
Sedangkan dalam kondisi menurun, UMA tidak bisa dikatakan telah berhasil
mempengaruhi abnormal return secara langsung.