Energi memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan berkelanjutan,
dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN),
Pemerintah memberikan arah pengelolaan energi nasional untuk mencapai
kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Dengan penerapan KEN, penting
untuk menilai kinerja ketahanan energi pada tahun 2025 dan 2050. Dalam penelitian
ini, telah dikembangkan alat penilaian ketahanan energi nasional yang terdiri dari 5
dimensi dan 12 indikator. Selanjutnya dikembangkan 4 skenario dalam penilaian
ketahanan energi, yaitu skenario dasar (BAU dan KEN) dan pengembangan skenario
dasar jika skenario KEN tidak tercapai (KE dan EBT). Dengan metode normalisasi minmax,
dapat dihitung nilai relatif antara skenario satu dengan skenario lainnya untuk
setiap indikator. Setelah diperoleh nilai relatif, selanjutnya dilakukan pembobotan
dengan metode AHP. Hasilnya menunjukkan bahwa aspek ketersediaan masih yang
utama dalam penilaian ketahanan energi di Indonesia, yang selanjutnya secara
berurutan adalah kemudahan akses, kemampuan masyarakat untuk membeli,
teknologi dan efisiensi penggunaan energi, serta lingkungan. Setelah proses agregasi,
diperoleh skenario KEN memiliki nilai ketahanan energi tertinggi dibandingkan
skenario lainnya, dengan nilai indeks 0,643 tahun 2025 dan 0,639 tahun 2050. Ini
mengindikasikan dengan penerapan KEN, ketahanan energi nasional akan
meningkat, bahkan tertinggi dibandingkan skenario lainnya. Pemerintah diharapkan
menyusun program strategis dan melakukan akselerasi untuk menghadapi tantangan
dan hambatan dalam pelaksanaan KEN agar meminimalkan penyimpangan dari nilai
ketahanan energi yang diharapkan.