digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Energi memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah memberikan arah pengelolaan energi nasional untuk mencapai kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Dengan penerapan KEN, penting untuk menilai kinerja ketahanan energi pada tahun 2025 dan 2050. Dalam penelitian ini, telah dikembangkan alat penilaian ketahanan energi nasional yang terdiri dari 5 dimensi dan 12 indikator. Selanjutnya dikembangkan 4 skenario dalam penilaian ketahanan energi, yaitu skenario dasar (BAU dan KEN) dan pengembangan skenario dasar jika skenario KEN tidak tercapai (KE dan EBT). Dengan metode normalisasi minmax, dapat dihitung nilai relatif antara skenario satu dengan skenario lainnya untuk setiap indikator. Setelah diperoleh nilai relatif, selanjutnya dilakukan pembobotan dengan metode AHP. Hasilnya menunjukkan bahwa aspek ketersediaan masih yang utama dalam penilaian ketahanan energi di Indonesia, yang selanjutnya secara berurutan adalah kemudahan akses, kemampuan masyarakat untuk membeli, teknologi dan efisiensi penggunaan energi, serta lingkungan. Setelah proses agregasi, diperoleh skenario KEN memiliki nilai ketahanan energi tertinggi dibandingkan skenario lainnya, dengan nilai indeks 0,643 tahun 2025 dan 0,639 tahun 2050. Ini mengindikasikan dengan penerapan KEN, ketahanan energi nasional akan meningkat, bahkan tertinggi dibandingkan skenario lainnya. Pemerintah diharapkan menyusun program strategis dan melakukan akselerasi untuk menghadapi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan KEN agar meminimalkan penyimpangan dari nilai ketahanan energi yang diharapkan.