digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam termasuk mineral. Mineral di dalam maupun di permukaan bumi sebagian besar telah dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan hidup manusia. Bahan mineral dapat juga disebut bahan galian. Istilah bahan galian C disebut berdasarkan peraturan pemerintah no. 27 tahun 1980 mengenai pembagian bahan galian berdasarkan pentingnya kedudukan bahan galian tersebut. Bahan galian yang dimaksud mengenai bahan bangunan adalah batu (dari tubuh gunung atau dari sungai), pasir, batu kapur, dan tanah liat (lempung). Bahan tersebut akan dikaji tentang proses terbentuknya, penambangan dan pengolahannya. Hasil studi literatur mengenai proses terbentuknya bahan galian C terdapat kajian fisika berupa Hukum termodimanika I, gerak benda pada bidang miring, gerak benda menggelinding pada bidang miring, dan hukum stokes. Sedangkan hasil penelitian dilapangan mengenai penambangan dan pengolahan bahan galian C, kajian fisika yang sesuai mengenai alat tambang yaitu excavator, crusher, dan belt conveyor adalah tentang Tekanan, hukum Pascal, dan gaya pada belt conveyor. Kajian tersebut nantinya dapat dibuat suatu bahan ajar fisika yang terdiri dari kaitan materi fisika dengan tambang bahan galian C, kajian bahan galian C secara fisika, modul praktikum fisika tentang tambang bahan galian C, dan modul pelatihan dan keselamatan kerja di tambang bahan galian C.