Pembangunan kota yang saat ini cenderung mementingkan kepentingan ekonomi melalui maraknya pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, dan lainnya, menyebabkan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Hal tersebut membuat Kota Bandung kekurangan daerah resapan air sehingga menyebabkan kota rentan akan kerusakan lingkungan. Adanya RTH dapat berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali iklim mikro di sekitar lingkungannya. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luas proporsi minimum RTH yaitu 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Saat ini luas RTH di Kota Bandung masih jauh dari ketetapan, yaitu sebesar 8,8% (data tahun 2008). Pembangunan RTH Publik merupakan tanggung jawab pemerintah yang saat ini mengalami kesulitan disebabkan oleh semakin berkurangnya lahan untuk RTH dan persoalan pembiayaan. Peningkatan luas RTH juga dapat dilakukan dengan penyediaan RTH Privat, yang merupakan tanggung jawab masyarakat dan pihak swasta. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur ketentuan penyediaan RTH Privat yang bertujuan meningkatkan pelibatan masyarakat/ swasta untuk menyediakan RTH di lahannya.
Oleh karena itu, studi ini bertujuan merumuskan perangkat yang mengatur penyediaan RTH Privat. Perumusan perangkat ini mempertimbangkan beberapa aspek yang bersumber dari identifikasi persoalan dan permasalahan dalam penyediaan RTH di Kota Bandung dan kajian peraturan perundang-undangan. Kajian studi kasus terkait penyediaan RTH Privat dilakukan mengingat belum adanya peraturan atau pedoman yang mengatur penyediaan RTH Privat di Kota Bandung. Selain itu juga dilakukan identifikasi mengenai keterlibatan masyarakat dan pihak swasta dalam penyediaan RTH, karena sangat besar potensi dalam meningkatkan luas RTH melalui peningkatan penyediaan RTH Privat.
Perumusan perangkat penyediaan RTH Privat diharapkan mampu mengatasi persoalan penyediaan RTH, sehingga dapat meningkatkan luas RTH di Kota Bandung. Rumusan perangkat penyediaan RTH sebagai rekomendasi dalam studi ini meliputi; susunan ketentuan umum dan teknis penyediaan RTH Privat dan susunan kelembagaan pemerintah. Adanya unsur pemberian insentif dalam ketentuan teknis penyediaan RTH Privat, dirumuskan guna meningkatkan kemauan masyarakat/ swasta untuk menyediakan RTH di lahan miliknya.