Sejalan dengan perkembangan tersebut, Undang-Undang No. 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan yang bidang usahanya di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan disamping perusahaan melakukan tugas operasionalnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan CSR yang sesuai dengan visi korporasi dan amanat pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam implementasinya.
Data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif , yaitu yang berupa teori, definisi dan substansinya dari berbagai literatur, bentuk-bentuk penerapan CSR yang dilakukan pada 5 perusahaan tambang di Indonesia. dan peraturan perundang-undangan, sehingga didapat kesimpulan tentang pelaksanaantanggungjawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan pengentasan masalah masalah sosial kemasyarakatan. Dan perusahaan tambang setidaknya memberikan konstribusi bagi perbaikan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan operasi perusahaanyang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan
strategi kedepan dalam upaya menerapkan program-program CSR. Dari uraian tersebut dapat dipahami bentuk-bentuk penerapan CSR pada beberapa perusahaan tambang tersebut. Penelitian ini juga membahas mengenai pemikiran CSR yang sesuai agar dapat diterapkan pada industri pertambangan di Indonesia.