Tujuan dari studi ini yaitu menyusun prinsip perancangan ekologis kawasan sempadan Sungai Cikapundung di ruas Siliwangi – Wastukancana. Untuk mewujudkannya, maka perlu ditentukan sasaran.
Studi ini akan dilakukan pada kawasan sempadan Sungai Cikapundung ruas Siliwangi – Wastukancana, Kota Bandung. Karena itulah sangat penting untuk mengetahui fungsi, jenis, dan klasifikasi kawasan sempadan sungai. Menurut Rencana Detail Tata Ruang Kota WP Cibeunying tahun 2010 kawasan studi diperuntukan bagi ruang terbuka hijau (RTH), namun pada kenyataannya kawasan ini dipergunakan sebagai areal perumahan yang tergolong kumuh, lahan terbengkalai, dan guna lahan lainnya.
Lingkup materi yang akan dilakukan adalah dengan menyusun prinsip perancangan kawasan jalur hijau sempadan Sungai Cikapundung ruas Siliwangi – Wastukancana. Penyusunan prinsip ini berdasarkan teori perancangan ekologis dan pengembangan kawasan tepi air (waterfront development) yang didapatkan dari hasil kajian literatur. Prinsip perancangan yang dihasilkan hanya pada aspek fisik kawasan tidak pada aspek lainnya. Prinsip perancangan ini akan menjadi dasar dalam pengembangan kawasan sempadan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau publik beserta kawasan yang sudah terbangun. Substansinya mencakup ketentuan mengenai komponen – komponen yang diatur (scope of issues) dalam perancangan ruang terbuka hijau yang sebelumnya telah disesuaikan dengan aspek yang dipertimbangkan (issues of concern) dalam perancangan ekologis.