Reformasi Sektor Keamanan pada aktor-aktor negara sedang dilakukan pada TNI dan Polri. Namun pada lembaga BIN, Bakorkamla dan Satpol PP belum dilakukan. RSK pada TNI dan Polri masih dilakukan pada aspek sistem manajerial (Managerial System), seperti penataan kelembagaan, keorganisasian, wewenang dan fungsi dan hal-hal teknis operasional seperti pengawasan dan akutabilitas. Namun RSK tersebut belum mampu mengubah secara signifikan ke arah nilai-nilai keamanan publik (Values System), seperti penghormatan hak asasi manusia, rule of law dan orientasi pelayanan keamanan publik. Kesadaran dan nilai-nilai aktor keamanan negara masih berorientasi represif, diskriminatif dan belum berpihak pada publik.
Begitu juga dengan Reformasi Sektor Keamanan terhadap perusahaan keamanan swasta. RSK yang terjadi baru pada aspek (managerial system), yaitu reformasi struktur dan fungsi, akuntablitas dan transparansi, profesionalisme dan hal-hal teknis operasional lainnya seperti kurikulum, pelatihan, dan standarisasi. RSK pada aspek manajerial inipun belumlah optimal dan masih banyak kendala-kendala.
Sementara RSK pada aspek sistem nilai-nilai (values system) belum mengalami perubahan signifikan. PT. Nawakara Perkasa Nusantara masih mengadopsi nilai-nilai lama seperti berorientasi private oriented, mengutamakan profit, lebih berpihak pada klien (“membela yang bayar”). Keamanan yang disediakan dan dikelola oleh PT. Nawakara Perkasa Nusantara dianggap sebagai barang privat (rivalry dan excludable) dimana hanya bisa diakses, diperoleh dan digunakan oleh kliennya saja, sementara masyarakat (publik) tidak bisa mengakses dan menggunakan jasa layanan keamanan yang disediakannya. Dengan demikian hubungan RSK dengan PT. Nawakara Perkasa Nusantara masih pada aspek manajerial (managerial system), belum pada sistem nilai (values system)