digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pusat segala jenis kegiatan baik ekonomi, hiburan, pendidikan, kesehatan serta jasa merupakan gerbang utama penghubung dengan dunia internasional di era globalisasi ini. Kenyataan tersebut memberikan konsekuensi agar Jakarta mengembangkan diri baik secara fisik maupun cakupan pelayanan. Pengembangan Kota Jakarta berdampak terhadap Kabupaten dan Kota di sekitarnya baik yang berbatasan langsung maupun tidak. Berangkat dari latar belakang diatas maka pada tahun 1976 Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat sepakat untuk melaksanakan kerjasama antar wilayah yang bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Kerjasama ini ditandai dengan didirikannya Badan Kerjasama Pembangunan Jabotabek. Seiring dengan isu otonomi daerah yang diikuti dengan munculnya daerah-daerah administrasi baru (seperti terbentuknya Provinsi Banten) maka badan kerjasama tersebut berganti nama menjadi Badan Kerjasama Pembangunan Jabodetabekjur yang dikenal saat ini. Namun, 30 tahun sejak didirikan, BKSP Jabodetabekjur belum memperlihatkan keefektifannya. Hal ini terbukti dengan tidak tercapainya tujuan awal didirikannya BKSP Jabodetabekjur yang ditunjukkan dengan makin parahnya persoalan-persoalan bersama di kawasan ini. Persoalan kawasan Jabodetabekjur diantaranya, bencana banjir tahunan, berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya permukiman kumuh di perkotaan merupakan sebagian dari setumpuk persoalan yang belum dapat diselesaikan oleh BKSP Jabodetabekjur. Diasumsikan, belum terwujudnya tujuan BKSP Jabodetabekjur dapat disebabkan oleh ketidakpatuhan BKSP Jabodetabekjur dalam melaksanakan tugas pokoknya. Tugas akhir ini ingin mengetahui tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Bersama Kepala Daerah se-Jabodetabekjur Tahun 2006 tentang BKSP Jabodetabekjur dalam pelaksanaan tugas pokoknya dengan indikator keterlaksanaan Rapat Paripurna, Rapat Pleno dan Rapat Teknis. Diharapkan dengan diketahuinya kesesuaian atau ketidaksesuaian pelaksanaan tugas BKSP Jabodetabekjur maka dapat diketahui sebab-sebab tidak tercapainya tujuan BKSP Jabodetabekjur dilihat dari keterlaksanaan tugas pokoknya. Pada akhirnya dapat direkomendasikan berbagai tindakan perbaikan yang mungkin dilakukan. Studi ini merupakan jenis evaluasi terhadap program yang masih relatif baru dan sedang berjalan. Dalam usaha mengetahui proses pelaksanaan tugas BKSP Jabodetabekjur dilakukan wawancara dengan stakeholder terkait yakni pegawai BKSP Jabodetabekjur dan pegawai Pemerintah Daerah anggota BKSP Jabodetabekjur. Pertanyaan wawancara diturunkan dari tolok ukur yang mengacu pada Peraturan Bersama Kepala Daerah se-Jabodetabekjur Tahun 2006. Dari jawaban yang diperoleh dilakukan analisis isi untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan tugas pokok BKSP Jabodetabekjur Kesimpulan yang diperoleh adalah BKSP Jabodetabekjur kurang patuh terhadap Peraturan Bersama Kepala Daerah se-Jabodetabekjur Tahun 2006 dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Secara garis besar rekomendasi yang diberikan adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas BKSP Jabodetabekjur dengan Peraturan Bersama tersebut atau mengubah kelembagaan BKSP Jabodetabekjur yang artinya juga mengubah Peraturan Bersama yang mengatur pelaksanaan tugas BKSP Jabodetabekjur. Dengan perubahan tersebut diharapkan tujuan awal pembentukan BKSP Jabodetabekjur dapat tercapai.