digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sistem SK-77 adalah sistem manajemen jalan kabupaten yang telah diimplementasikan sejak tahun 1990. Pada saat ini, pemakaian sistem SK-77 di Kabupaten Sukabumi masih terbatas pada pekerjaan pemeliharaan, sedangkan untuk pekerjaan peningkatan jalan, prosedur dalam sistem SK-77 tidak dipergunakan. Hal ini merupakan indikasi adanya permasalahan penerapan sistem SK-77 di Kabupaten Sukabumi yang dapat disebabkan oleh belum dikelolanya faktor penentu keberhasilan penerapan sistem SK-77 yaitu proses, sumber daya manusia, teknologi, dan pendanaan, sesuai dengan prosedur dalam sistem SK-77 atau Sistem SK-77 yang kurang bisa mengakomodir program ‘ad-hoc’. Analisis penerapan sistem SK-77 di Kabupaten Sukabumi dilakukan melalui penilaian terhadap faktor-faktor proses, sumber daya manusia, teknologi, dan pendanaan. Hasilnya adalah penerapan sistem SK-77 di Kabupaten Sukabumi pada saat ini kurang/tidak baik. Perbaikan pada keempat faktor tersebut khususnya pada faktor proses dan pendanaan, perlu dilakukan agar dapat membuat penerapan sistem SK-77 berubah menjadi baik. Metode penyusunan program pada sistem SK-77 didasarkan pada kriteria ekonomi dan jaringan jalan strategis (JJS) namun tidak ada hubungan yang jelas diantara keduanya. Perbaikan dilakukan dengan menambah kriteria terbobot menjadi kriteria ekonomi, JJS, kebijakan, dan lingkungan melalui analytic hierarchy process (AHP). Metode ini disebut metode modifikasi. Hasil dari penyusunan program dengan menggunakan metode modifikasi ini menunjukkan bahwa metode ini lebih baik dari metode penyusunan program standar pada sistem SK-77. Beberapa ruas jalan yang diusulkan dengan cara „ad-hoc‟ dapat masuk kedalam usulan programnya. Sistem SK-77 telah dikembangkan dengan fasilitas pelaporan yang cukup komprehensif. Namun demikian, penyediaan fasilitas Geographic Information Systems (GIS) diusulkan dengan membuat informasi dalam format spasial yang lebih mudah diakses.