digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Secara umum pertahanan negara merupakan pilar utama dalam rangka menjamin tetap tegaknya kedaulatan suatu negara. Pengaturan tentang pertahanan negara selain telah dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 30, juga ditetapkan dalam Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Pertahanan negara pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk menjadikan kondisi tersebut diperlukan dukungan sarana pertahanan yang memadai, khususnya alutsista (alat utama sistem senjata) sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi dan perkiraan tingkat ancaman yang dihadapi serta tersedianya prajurit TNI yang profesional.Sistem pengadaan alutsista merupakan salah satu isu krusial dalam pembangunan pertahanan. Selama ini, banyak pihak berpendapat bahwa sistem pengadaan alutsista di Indonesia tidak efisien dan efektif, di mana disinyalir banyak terjadi pemborosan biaya dalam proses tersebut. Di sisi lain, anggaran yang disediakan pemerintah untuk kepentingan pertahanan masih jauh dari kebutuhan sebenarnya. Untuk itu, diperlukan efisiensi yang tinggi dalam pengelolaan anggaran tersebut.Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya menata sistem pengadaan alutsista dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang pada intinya mengarah pada kebijakan pengadaan satu pintu. Kebijakan dimaksud adalah pengadaan alutsista bagi kepentingan TNI harus dilaksanakan melalui Departemen Pertahanan (Dephan) sebagai pemegang otoritas politik dalam kebijakan pertahanan. Kebijakan pengadaan satu pintu mewajibkan pengadaan alutsista TNI harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Departemen Pertahanan (Dephan) dan TNI tidak dapat melakukan pengadaan tanpa diketahui oleh Departemen Pertahanan (Dephan).Kebijakan sistem pengadaan alutsista melalui sistem satu pintu merupakan hal yang wajar dan umum di negara-negara yang demokratis. Mengingat kebijakan yang diambil oleh Departemen Pertahanan (Dephan) akan terus berevolusi guna mencari bentuk yang lebih baik di masa depan, maka perlu membandingkannya dengan sistem pengadaan alutsista di negara-negara lain. Perbandingan tersebut dimaksudkan agar dapat dijadikan sebagai masukan guna menata sistem pengadaan alutsista yang lebih baik di Indonesia.Inggris merupakan salah satu negara demokratis di dunia dengan sistem pengadaan senjata yang sudah tertata dengan baik. Selain itu, Inggris menjalin kerjasama pertahanan yang luas dengan Indonesia, mulai dari pengadaan alutsista hingga kerjasama capacity building seperti kerjasama pendidikan di bidang pertahanan. Oleh karena itu, tidak salah bila sistem pengadaan alutsista di Inggris dijadikan sebagai bahan perbandingan.Penelitian ini membahas tentang analisa perbandingan sistem pengadaan alutsista di Indonesia dan di Inggris. Pengadaan alutsista di Indonesia secara makro tak lepas dari kepentingan nasional bangsa Indonesia, sedangkan secara mikro terkait dengan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesungguhnya secara makro tak ada perbedaan, alasan utama mengapa pengadaan alutsista dilaksanakan, baik di Inggris maupun di Indonesia. Perbedaannya terletak pada aspek mikro, di mana pengadaan alutsista di Inggris terkait dengan kebijakan politik luar negeri dan pengembangan industri pertahanan nasional. Sebagai negara anggota NATO, kebijakan pertahanan Inggris harus sinkron dengan NATO. Pada sisi lain, pengadaan alutsistanya juga harus mengutamakan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhannya.Berdasarkan hasil analisa, ada perbedaan-perbedaan yang melatarbelakangi pengadaan alutsista, meskipun secara prinsip sama. Perbedaan tersebut terdapat pada mekanisme sistem pengadaan alutsista, di mana mekanisme di Inggris jauh lebih ketat dan melibatkan banyak pihak sebelum keputusan akhir yang obyektif diambil. Sementara di Indonesia, mekanisme pengadaan alutsista masih longgar, sehingga keputusan pengadaan alutsista dapat bersifat subyektif. Berkaitan dengan sistem pengadaan alutsista, ada beberapa perbedaan yang menonjol antara Inggris dengan Indonesia. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :1. Kebijakan pengadaan.2. Campur tangan pihak luar.3. Jalur pengadaan.4. Rentang birokrasi.5. Kendali kualitas.Dari hasil analisis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengadaan alutsista di Inggris dan di Indonesia memiliki beberapa persamaan, namun lebih banyak perbedaannya. Adapun perbedaan tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan luar negeri, kebijakan pertahanan, kebijakan industri dan kemapanan sistem. Inggris sebagai negara maju telah mempunyai sistem pengadaan alutsista yang telah teruji dengan berjalannya waktu, sementara Indonesia baru dalam beberapa tahun terakhir tengah menata sistem pengadaan alutsistanya.