Salah satu upaya penambahan panjang jalan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan terus didorongnya pembangunan jalan tol. Hal ini dibuktikan oleh adanya UU No.38/2004 yang salah satu bunyi dari pasalnya adalah bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan jalan tol dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Hadirnya pihak swasta dalam penyelenggaraan dan pengelolaan jalan tol diharapkan
dapat memacu perkembangan jalan tol di Indonesia. Dalam penelitian ini dikembangan model untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek konstruksi dengan mengadopsi konsep pengelolaan rantai pasok oleh pemilik proyek. Hal ini dicapai dengan melakukan survey terhadap multiple case study untuk mempelajari pengelolaan rantai pasok yang terdapat pada masing-masing pemilik proyek jalan tol
sehingga dapat diketahui kondisi umum pengelolaan rantai pasok pada masingmasing proyek. Dengan analisis bersifat deskriptif kualitatif yang menggunakan perbandingan dengan model sebelumnya dan hasil eksplorasi dari studi akan
didapatkan pengembangan model yang diharapkan. Dimana masing-masing kondisi umum yang ada dalam perusahaan tersebut akan dijadikan sebagai acuan dari masing-masing model. Model yang dihasilkan diharapkan akan dapat membantu
pemilik proyek jalan dalam memperluas wacana serta pengetahuannya perihal pengelolaan rantai pasok oleh pemilik serta kebutuhan yang harus dipenuhi dari masing-masing model sehingga pemilik dapat memilih pengelolaan rantai pasok yang paling sesuai untuk proyeknya. Hasil pengembangan model tersebut 3 model pengelolaan rantai pasok oleh pemilik dengan perbedaan antara masing-masing
model tergantung kepada peran serta owner dalam pengelolaan rantai pasoknya. Peran owner dalam model Nominated by Owner (NO) hanya pada batas merekomendasikan mitra rantai pasok yang akan digunakan dalam proyek dan kewajiban penggunaan rekomendasi dari owner bisa seluruhnya, sebagian atau tidak
sama sekali. Kebutuhan yang harus dipenuhi dalam model ini adalah sumber daya manusia, value delivery, finance, trust, robust procurement dan regulation. Dalam model Created by Owner(CO), keterlibatan owner dalam pengelolaan rantai pasok adalah dengan menunjuk mitra rantai pasok yang akan digunakan dalam proyek miliknya dengan kewajiban penggunaan mitra rantai pasok yang ditunjuk owner bisa sebagian atau seluruhnya. Managed by owner (MO) adalah model dengan tingkatan yang paling tinggi dengan pengelolaaan rantai pasok yang mendekati ideal dimana owner menunjuk dan mengatur sendiri mitra rantai pasoknya. Item kebutuhan antara model CO dan MO bertingkat lebih tinggi dibanding dengan kebutuhan pengelolaan proyek dengan sistem tradisional pada umumnya. Dengan item kebutuhan yang harus dipenuhi adalah human resourses, value delivery, finance, trust, robust procurement, contractual setting, roles of CM, roles of GC, project organization, support from company, supplier development, regulation. Dengan kondisi Indonesia pada saat ini, model CO adalah model pengelolaan rantai pasok oleh pemilik yang paling sesuai digunakan.