Sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi menjawab tawaran Universal Service Obligation (USO) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyediakan layanan telekomunikasi di Indonesia bagian timur. Jawaban ini diharapkan dapat menyejahterakan bangsa karena layanan telekomunikasi dapat dinikmati oleh setiap orang di dalam negara kita secara merata.
Perusahaan tersebut telah memutuskan untuk membangun infrastruktur berbasiskan teknologi Very Small Aperture Terminal–Internet Protocol (VSAT-IP). Protokol-protokol utama dalam layanan telekomunikasi yang akan disediakan, yaitu Session Initiation Protocol (SIP) dan Short Message Peer-to-Peer Protocol (SMPP), tidak terintegrasi dengan fungsi-fungsi kendali akses (access control) AAA, yaitu otentikasi, otorisasi, dan akunting. Fungsi-fungsi ini penting dalam menentukan siapa saja yang dapat mengakses layanan, layanan apa yang dapat diaksesnya, serta bagaimana skema pentarifan yang akan dikenakan.
Remote Authentication Dial In User Service (RADIUS) sebagai salah satu protokol AAA dipilih untuk menerapkan kendali akses ke jaringan. Spesifikasi umum RADIUS yang terdapat pada dokumen Request for Comments (RFC) 2865 dan RFC 2866 harus dirancang agar dapat diterapkan pada infrastruktur yang ada sehingga sesuai dengan skenario-skenario yang diinginkan oleh perusahaan.
Hasil perancangan dibagi menjadi tiga bagian: skema otentikasi, skema perpesanan singkat (SMS), dan skema panggilan suara. Pada skema otentikasi dimanfaatkan atribut Service-Type dengan nilai “8”. Atribut Session-Timeout dengan nilai “30” dimanfaatkan untuk membatasi waktu yang diberikan antara proses otentikasi dengan proses otorisasi. Pada skema SMS dan skema panggilan suara, atribut Vendor-Specific dengan string “SMS” dan “VC” dimanfaatkan untuk menunjukkan layanan yang diminta oleh pelanggan. Sedangkan string “SMSxx” dan “VCxx” pada atribut Class akan menunjukkan skenario pentarifan untuk proses akunting.