Pemanfaatan kawasan laut berupa objek-objek perairan laut seringkali mengabaikan kepentingan pihak lain, sehingga menimbulkan berbagai konflik. Hal ini disebabkan belum adanya peraturan yang membatasi kewenangan objek-objek perairan laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perundangan yang berlaku saat ini mengatur batasan pemanfaatan ruang laut.Metode yang digunakan yaitu dengan mengidentifikasi objek perairan laut, merangkum aturan perundangan yang terkait dengan kadaster perairan laut, menerapkan konsep pendaftaran objek perairan laut, dan mengklasifikasi lembaga/institusi sesuai dengan kewenangannya. Kajian ini mencakup aspek hukum, aspek teknik, dan aspek kelembagaan.Hasil yang diperoleh dari aspek hukum yaitu telah ada beberapa perundangan yang mengatur batasan pemanfaatan ruang laut. Berdasarkan aspek teknis, pendaftaran objek perairan laut mengacu pada pendaftaran objek kadaster darat. Sedangkan dari aspek kelembagaan, belum ada sentralisasi lembaga yang sah secara hukum.