Konsep kadaster kelautan dikembangkan dalam rangka pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan. Pada prinsipnya kadaster kelautan bertujuan untuk mengadministrasi ruang laut dan sumberdaya laut, termasuk semua kepentingan, hak-hak, batasan dan kewajiban yang ada di wilayah laut. Namun sebelum konsep kadaster laut tersebut dapat diimplementasikan, perlu ditetapkan terlebih dahulu menyangkut garis yang menjadi batas berakhirnya yurisdiksi kadaster darat dan dimulainya yurisdiksi kadaster kelautan, yang disebut legal coastline. Sampai saat ini belum ada definisi legal coastline yang tegas dan pasti dengan merujuk pada datum pasut tertentu. Ketidakpastian definisi legal coastline akan berakibat pada ambiguitas hak kepemilikan tanah di wilayah pesisir sehingga sering berpotensi menimbulkan konflik di antara para pemangku kepentingan. Dalam penelitian ini, pendefinisian dan penentuan legal coastline dilakukan berdasarkan tinjauan aspek yuridis dan aspek teknis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa definisi legal coastline yang merujuk pada garis air tinggi lebih sesuai dibandingkan dengan garis air rendah, sebagaimana diperlihatkan dari hasil studi kasus penetapan legal coastline di Kabupaten Pati.