digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sudah selayaknya mengelola laut untuk berbagai kepentingan yang dapat memberikan nilai tambah. Akan tetapi, sampai saat ini batas-batas pemanfaatan lahan laut belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga berpotensi terjadinya konflik. Untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan lahan laut, maka diperlukan suatu administrasi publik terhadap lahan laut yaitu melalui pendaftaran persil laut. Pendaftaran persil laut merupakan konsep baru yang akan diteliti untuk dapat diterapkan dengan pendekatan konsep pendaftaran tanah yang sudah dilakukan di darat, sehingga memungkinkan adanya pencatatan hak-hak serta pemberian tanda bukti hak atas suatu ruang laut guna mendapatkan kepastian hukum baik subjek maupun objeknya. Metode pengkajian yang dilakukan yaitu dengan mengidentifikasi karakteristik dan permasalahan yang ada di laut, selanjutnya konsep pendaftaran tanah diimplementasikan di wilayah laut dengan memperhatikan karakteristik dan permasalahan tersebut sehingga diperoleh aspek-aspek yang memungkinkan dapat diterapkan pada pendaftaran persil laut. Kemudian dilakukan perbandingan pendaftaran persil tanah dengan model pendaftaran persil laut berdasarkan aspek-aspek pendaftaran tanah. Laut mempunyai karakteristik yang berbeda dengan daratan diantaranya yaitu laut mempunyai sifat yang dinamis dan ruang laut bersifat tiga dimensi yang terdiri dari dasar laut, kolom laut, dan permukaan laut. Aspek-aspek yang akan diterapkan dalam pendaftaran persil laut yaitu subjek pendaftaran, objek pendaftaran, jenis hak yang akan didaftarkan, teknis pelaksanaan pendaftaran, dan lembaga yang akan berwenang dalam pendaftaran persil laut.