Banyak aktifitas yang dijalankan dipasar, terutama aktifitas yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Apalagi ditambah dengan keadaam pasar yang mungkin bisa dijadikan sebagai objek wisata, yang nantinya juga bisa berperan dalam peningkatan perekonomian masyarakat, dalam hal ini akan diambil salah satu contoh yaitu pada pasar terapung Banjarmasin. Tetapi pada sisi lain kegiatan perekonomian tersebut, terdapat suatu masalah penting yaitu permasalahan kepemilikan lahan atau ruang di perairan, pada pasar terapung itu sendiri yang belum jelas. Yang mana permasalahan ketidak jelasan sistem kepemilikan lahan ini juga berpengaruh terhadap lancarnya kegiatan perekonomian dipasar terapung.Mengingat terdapat permasalahan ketidak-jelasan kepemilikan lahan pada pasar terapung Banjarmasin ini, maka diperlukan suatu kajian untuk mengidentifikasi karakteristik kepemilikan lahan atau ruang pada pasar terapung Banjarmasin. Teridentifikasinya karakteristik kepemilikan lahan atau ruang ini diharapkan dapat diformulasikan hukum pertanahan nasional yang nantinya akan berguna bagi kesejahteraan masyarakat.Penelitian ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi aturan kepemilikan ruang perairan di Pasar Terapung Banjarmasin berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan Konsep Kepemilikan Ruang Perairan. Kemudian dilakukan perbandingan karakteristik antara sistem kepemilikan ruang pada Pasar Terapung Banjarmasin dengan sistem kepemilikan tanah.