digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Wilayah laut Indonesia yang luas menjadikan Indonesia memiliki begitu banyak potensi yang tentunya dapat memberikan nilai keuntungan yang sangat besar bagi Indonesia, dimana masing-masing sektor dapat menyumbang pendapatan Negara dalam jumlah yang signifikan. Sesuai dengan pemahaman UUD 1945 pasal 33 ayat 3, maka negara berhak untuk mengatur pelaksanaan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam termasuk yang berada di wilayah laut yang diwujudkan dengan membentuk berbagai lembaga negara sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut. Namun sayangnya, pelaksanaan pemanfaatan wilayah laut Indonesia tidak berjalan dengan efektif karena adanya tumpang tindih dan ego sektoral masing-masing lembaga. Oleh karena itu, tujuan tugas akhir ini adalah untuk memberikan rekomendasi solusi dari permasalahan kelembagaan dalam penerapan kadaster kelautan. Metode awal yang digunakan adalah dengan menginventarisasi lembaga-lembaga yang terkait dengan penerapan kadaster kelautan meliputi tugas pokok dan fungsi lembaga, struktur organisasi serta kewenangan masing-masing lembaga. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap tugas pokok dan fungsi serta analisis terhadap struktur organisasi tersebut untuk dapat menilai seberapa besar fokus perhatian lembaga terhadap pemanfaatan wilayah laut. Hasil dari analisis ini adalah KKP sebagai lembaga yang memiliki fokus perhatian yang paling tinggi terhadap pemanfaatan wilayah kelautan dan memiliki jumlah direktorat terbanyak yang mengurusi wilayah kelautan. Berdasarkan analisis tersebut, dapat direkomendasikan KKP sebagai lembaga yang berwenang dalam penerapan kadaster kelautan di Indonesia.