Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luas wilayah laut lebih besar dari wilayah daratannya. Dalam menjaga keutuhan dan menjamin kedaulatan NKRI diperlukan adanya ketegasan mengenai batas wilayah Indonesia, khususnya batas wilayah laut. Terdapat beberapa batas maritim Indonesia yang belum disepakati dengan negara-negara tetangga. Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia - Malaysia di Selat Malaka adalah salah satu kasus batas maritim yang belum disepakati. Dalam penelitian ini, penetapan batas ZEE Indonesia - Malaysia di Selat Malaka ditentukan dengan menggunakan kombinasi antara prinsip ekuidistan dan prinsip proporsionalitas yang berdasarkan pada implementasi UNCLOS 1982. Hasil dari kombinasi kedua prinsip tersebut adalah enam data batas laut, yang akan ditentukan luas ZEE Indonesia dari ke-enam data tersebut dengan menggunakan metode numeris. Dan hasil dari penelitian ini adalah Peta Batas ZEE Indonesia - Malaysia di Selat Malaka.