digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sebagai sebuah negara, Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara sekaligus. Perbatasan tersebut berupa batas darat dan batas laut. Indonesia berbatasan darat secara langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua New Guinea, dan Republik Demokratik Timor Leste. Batas darat Indonesia dengan Malaysia berada di pulau Kalimantan, batas darat Indonesia dengan Papua New Guinea berada di pulau Irian Jaya, dan batas darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) berada di pulau Timor. Untuk menjaga keajekan perbatasan wilayah negara tersebut, secara bertahap dilakukan survei Investigation, Refixation, and Maintenance (IRM). Inventarisasi dan identifikasi batas darat RI-RDTL adalah bagian dari survei Investigation, Refixation, and Maintenance (IRM). Dalam melakukan survei ini, tidak perlu dilakukan oleh kedua negara. Investigasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) adalah untuk mengetahui kondisi pilar tanda batas dan pemeliharaan pilar-pilar yang dilaksanakan oleh pihak RI saja, tanpa melibatkan pihak RDTL. Survei ini dimaksudkan untuk mengecek dan melakukan pemeliharaan terhadap pilar-pilar batas darat RI-RDTL dengan mendatangi pilar secara langsung, mendata, melakukan perbaikan pilar, dan pembersihan area di sekitar pilar. Pelaksanaan survei ini berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pertahanan, Mabes TNI, Bakosurtanal, Dittop TNI-AD, dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur. Hasil dari survei IRM adalah berupa data-data dari pilar batas, kondisi pilar batas, serta kondisi kawasan perbatasan. Data-data yang diperoleh dari kegiatan inventarisasi dan identifikasi dapat digunakan sebagai langkah awal monitoring tentang kondisi di kawasan perbatasan yang selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan perbatasan tersebut.