Indonesia sebagai sebuah Negara kepulauan membutuhkan suatu sistem informasi untuk pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan laut yang optimal. Kadaster kelautan adalah sebuah sistem yang memungkinkan adanya pencatatan batas-batas dan kepentingan di laut. Pengelolaan wilayah laut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tugas akhir ini akan mengkaji peranan aspek legal yang berlaku secara nasional maupun daerah terhadap pengembangan kadaster kelautan di Indonesia.