digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-COVER.pdf


2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-BAB 1.pdf

2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-BAB 2.pdf

2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-BAB 3.pdf

2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-BAB 4.pdf

2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-BAB 5.pdf

2009 TA PP MUH. FIKRI HASYMI SALIM 1-PUSTAKA.pdf

Setelah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, membuka peluang bagi daerah memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Wilayah kewenangan daerah di laut dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya wilayah laut daerahnya. Luas wilayah laut daerah untuk propinsi maksimal 12 mil laut yang diukur dari garis dasar, sedangkan untuk kabupaten/kota luasnya mencapai 1/3 (sepertiga) luas laut provinsinya. Provinsi Maluku yang memiliki luas laut 90 % dari luas seluruh wilayahnya dapat menerapkan garis pangkal kepulauan untuk penetapan batas laut daerahnya. Penetapan batas laut daerah tersebut memiliki peranan penting dalam penataan ruang laut, diperlukan batas-batas yang jelas dalam pemanfaatan ruang laut tersebut. Dalam penataan ruang laut perlu adanya pengaturan mengenai hak, kewajiban dan batas yaitu dengan adanya persil usaha yang dinyatakan luasnya, posisinya dalam koordinat geografis, adanya hak dan kewajibannya serta terdaftar dalam administrasi kadaster kelautan.