digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Terjadinya konflik sektoral pemanfaatan ruang di laut karena belum tersedianya peraturan tentang penataan wilayah laut dalam suatu sistem pengaturan pemanfaatan lahan laut yang tegas dalam kaitan hak, kewajiban, dan batasan yang merupakan konsep kadaster dasar laut. Kajian ini membahas aspek hukum dan perundangan yang mengatur penggunaan ruang dasar laut, aspek teknis meliputi aspek hidrografi yang membahas permukaan laut dan kolom air, aspek geologi penyusun dasar laut, dan aspek kelembagaan pemangku kepentingan dasar laut berdasarkan studi literatur dengan menggunakan metoda induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak berdaulat negara pantai atas sumber kekayaan alam untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi dasar laut dan tanah dibawahnya pada daerah Landas Kontinen merupakan implementasi kadaster dasar laut secara internasional. Perundang-undangan nasional masih bersifat sektoral, belum ada yang mengatur masalah kadaster dasar laut. Aspek teknis digunakan untuk membantu penentuan batas-batas dan penentuan pemanfaatan dasar laut sebagai objek kadaster dasar laut. Perlu adanya instansi atau lembaga yang menangani kadaster dasar laut secara menyeluruh.