digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Vol3No1mar08_hal_21-22-23-24.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

Hutan rakyat dalam pengertian menurut peraturan perundang-undangan (UU No. 41/1999), adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Definisi in diberikan untuk membedakannya dari hutan negara, yaitu hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik atau tanah negara. Dalam pengertian ini, tanah negara mencakup tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat berdasarkan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan adat atau aturan-aturan masyarakat lokal (biasa disebut masyarakat hukum adat). Sedangkan hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik dan lazim disebut hutan rakyat.