Hutan rakyat dalam pengertian menurut peraturan
perundang-undangan (UU No. 41/1999), adalah hutan yang
tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Definisi in
diberikan untuk membedakannya dari hutan negara, yaitu
hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik atau tanah negara. Dalam pengertian ini, tanah negara mencakup tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat
berdasarkan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan adat
atau aturan-aturan masyarakat lokal (biasa disebut
masyarakat hukum adat). Sedangkan hutan milik adalah
hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik dan lazim disebut hutan rakyat.