Landas Kontinen merupakan wilayah dasar laut di luar wilayah Laut Teritorial tempat suatu negara pantai memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Oleh karena itu, kepastian hukum atas suatu wilayah Landas Kontinen yang dapat ditarik melebihi jarak 200 mil laut ini, akan sangat mendukung suatu negara pantai, termasuk Indonesia untuk memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada.
Salah satu kriteria penarikan batas Landas Kontinen ini adalah berdasarkan aspek geologi, yaitu dengan menarik garis yang perbandingan ketebalan sedimennya dengan jarak horisontal dari kaki lereng kontinen bernilai 1%. Aspek geologi ini diharapkan mampu membuat batas Landas Kontinen Indonesia menjadi maksimum. Kriteria berdasarkan aspek geologi tersebut, telah diterapkan pada daerah selatan Sumbawa, yang menghasilkan batas Landas Kontinen Indonesia menjadi kurang dari 200 mil laut. Keadaan ini membuat upaya dalam menarik Landas Kontinen tambahan tidak dapat dilakukan. Sehingga, sebaiknya penerapan kriteria berdasarkan aspek geologi pada daerah selatan Sumbawa tidak digunakan.
Perpustakaan Digital ITB