digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-BAB1.pdf


2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-BAB2.pdf

2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-BAB3.pdf

2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-BAB4.pdf

2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-BAB5.pdf

2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-COVER.pdf

2007 TS PP BUDI SETIAWAN 1-PUSTAKA.pdf

ABSTRAK: Pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara teristris sudah lama dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya penggalian potensi PBS. Salah satu jenis objek PBB adalah rumah mewah, objek ini umumnya berada di wilayah perkotaan. Pendataan untuk objek rumah mewah ini memiliki beberapa kendala di lapangan, antara lain kesulitan untuk memasuki areal objek karena subjek pajak tidak di tempat maupun objek tidak berpenghuni dan kurangnya tenaga dan waktu untuk melaksanakan kegiatan pendataan ini mengingat kurangnya kontrol terhadap data yang disampaikan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP). Kriteria Objek PBB Rumah Mewah digunakan untuk mengidentifikasi rumah mewah, dari interpretasi citra diperoleh luas tanah dan luas atap bangunan, dari foto terestris dijital diperoleh komponen bangunan, dari Zona Nilai Tanah (ZNT) PBB diperoleh nilai tanah objek dan dari Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) diperoleh nilai komponen bangunan. Penelitian ini mempergunakan metode interpretasi visual (metode dijitasi on screen) pads citra Quickbird dan identifikasi komponen bangunan pada Foto Terestris Dijital untuk memperoleh data objek bumi maupun bangunan. Citra Quickbird didijitasi terhadap batas-batas yang terindikasi sebagai bidang tanah dan atap bangunan, kemudian dikombinasikan dengan data foto terestris dijital untuk memperoleh data objek. Data atap bangunan digunakan sebagai parameter untuk memperoleh data luas bangunan dengan membuat persamaan dengan variabel luas atap. Data yang diperoleh kemudian dilakukan penilaian terhadap objek bumi maupun bangunan dengan mempergunakan klasifikasi yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak dan hasilnya diperoleh potensi peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB bangunan sebesar Rp. Rp. 4.374.685.603 atau sebesar 66,1%.