digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-BAB1.pdf


2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-BAB2.pdf

2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-BAB3.pdf

2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-BAB4.pdf

2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-BAB5.pdf

2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-COVER.pdf

2007 TS PP NIKEN PALUPI SUPRIHATI 1-PUSTAKA.pdf

ABSTRAK: Penentuan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu kebijakan fiskal mempunyai efek berganda. Break-down rencana penerimaan PBB ditetapkan secara top-down berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap usulan pokok ketetapan, collection ratio atas pokok ketetapan, dan collection ratio atas pokok tunggakan. Besarnya penyesuaian bersifat subyektif dan kurang memanfaatkan data pendukung yang ada. Dalam penelitian ini dilakukan penghitungan potensi atas pokok ketetapan dan potensi atas tunggakan PBB, yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan rencana penerimaan PBB. Salah satu upaya mengukur potensi atas pokok ketetapan adalah dengan meninjau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak dibandingkan dengan nilai pasar wajarnya (studi assessment sales ratio). Penghitungan potensi pencairan tunggakan PBB diperoleh dengan menghitung besarnya tunggakan yang dapat dicairkan berdasarkan umur tunggakan. Berdasarkan evaluasi terhadap studi assessment sales ratio dan tingkat pencairan tunggakan di wilayah penelitian pada tahun 2006, diperoleh selisih lebih rencana penerimaan sebesar Rp8.193.553.000,00 (delapan miliar seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) atau meningkat sebesar 21 persen dari rencana penerimaan semula. Metode penentuan rencana penerimaan ini relatif lebih mencerminkan keadilan, karena menggunakan data yang lebih terukur dalam menghitung potensi PBB sebagai acuan dalam penetapannya.