PT Pupuk Kalimantan Timur adalah perusahaan petrokimia nasional yang
beroperasi di Kelurahan Guntung, Kecamatan Guntung Utara, Kota Bontang,
Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun 2019-2020, perusahaana mendapaatkan
beberapa keluhan dari masyarakat terkait denga operasi perusahaan yang
dianggap melakukan pencemaran lingkungan dan mendapat penolakan dari
masyarakat terutama dari masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. Jika
dibiarkan terus menerus, maka keluhan ini dapat menjadi ancaman terhadap
keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.
Setelah dilakukan analisis, keluhan masyarakat terkait dengan persepsi
dan strategi pemberdayaan masyarakat yang kurang optimal sehingga
mengakibatkan masyarakat kurang mendapat informasi tentang aktifitas
perusahaan. Maka peneliti mengajukan pertanyaan penelitian tentang dampak
program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan dan
mengukur indeks lisensi sosial penerima manfaat terhadap operasi perusahaan.
Analisis dilakukan dengan melakukan penelitian menggunakan pendekatan
kualitatif untuk melihat dampak keberhasilan program pemberdayaan masyarakat
yang dilakukan oleh perusahaan dan mengukur indeks lisensi sosial dari
masyarakat penerima manfaat yang berada di wilayah operasi perusahaan,
tepatnya di Kelurahan Guntung, Bontang Baru dan Bontang Kuala, Kecamatan
Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemberdayaan masyarakat
yang dilaksanakan oleh perusahaan telah mampu menghasilkan dampak positif
baik dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Selain itu, pengukuran indeks
lisensi sosial, ma