Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerah Provinsi wajib menetapkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Salah satu daerah yang telah menetapkannya adalah Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039.
Pada penelitian ini dilakukan analisis terhadap implementasi RZWP-3-K di Jawa Barat yang ditinjau dari aspek legal, teknis, dan kelembagaan untuk mengetahui kondisi terkini dari penerapan RZWP-3-K di Jawa Barat. Dalam melakukan kajian aspek legal, dilakukan metode analisis deskriptif dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Sedangkan kajian aspek teknis menggunakan metode analisis spasial dan kajian aspek kelembagaan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Pada penelitian ini didapatkan hasil berupa masih adanya ketidakkonsistenan hukum terkait RZWP-3-K, penggunaan istilah teknis dan peta RZWP-3-K yang tidak sesuai dengan pedoman teknis, dan adanya keterlibatan lembaga-lembaga multisektoral yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam pembuatan RZWP-3-K.
Perpustakaan Digital ITB