Kota dan permasalahannya memang tidak dapat lepas dari keberadaan pajak, terutama pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan pajak properti di Indonesia, diharapkan mampu mendukung dan mengarahkan pembangunan serta mengatasi permasalahan perkotaan dengan menjalankan kedua fungsi pokoknya, yaitu fungsi penerimaan (budgeter) maupun fungsi mengatur (regulasi) secara simultan dan berkesinambungan. Dari sisi budgeter, penerimaan PBB telah memberikan kontribusi yang memadai dan dapat diandalkan sebagai sumber penerimaan Pemerintah Daerah dalam rangka pembiayaan sarana dan fasilitas perkotaan. Sementara, di sisi lain, implementasi kebijakan PBB dalam rangka menjalankan fungsi mengatur cenderung terabaikan, karena keterbatasan sistem pemungutan PBB, seperti penentuan besarnya tarif serta dasar pengenaan pajak (tax base). Pemberdayaan fungsi mengatur PBB dalam rangka optimalisasi penggunaan lahan perkotaan dapat dilakukan melalui pengaturan penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB, karena disamping NJKP merupakan unsur dari tarif, Undangundang PBB juga memberikan peluang pengaturan penetapan besarnya NJKP dalam rentang antara 20% dan 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi dalam tesis ini lebih ditekankan pada kajian penerapan struktur dua tarif sebagai dasar penentuan NJKP PBB. Dibandingkan dengan sistem konvensional (tarif seragam) sebagaimana yang berlaku dalam administrasi PBB saat ini, struktur dua tarif dalam pajak properti diyakini dapat mendorong penggunaan lahan secara lebih efektif, menghambat kenaikan harga lahan, dan mengurangi upaya penguasaan lahan untuk tujuan spekulasi. Berdasarkan pada konsep dasar struktur dua tarif dan administrasi perpajakan yang berlaku saat ini (existing), kajian yang dilakukan, pertama, adalah menentukan model penentuan NJKP PBB berdasarkan struktur dua tarif. Kedua, melakukan analisis deskriptif kualitatif terhadap penerapan NJKP PBB erdasarkan struktur dua tarif di kelurahan Palmeriam dan kelurahan Kebon Manggis. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan NJKP PBB berdasarkan struktur dua tarif mengakibatkan pergeseran beban pajak yang mengarah ke lahan dengan pembangunan lahan (improvement) rendah. Selain itu, penerapan NJKP PBB berdasarkan struktur dua tarif juga menyebabkan timbulnya tambahan beban pajak terhadap lahan dalam jenis penggunaan lahan penyempurna hijau binaan dan lahan kosong/kavling siap bangun. Meskipun dalam jumlah yang relatif kecil, namun hasil kajian penerapan NJKP PBB berdasarkan struktur dua tarif di kelurahan Palmeriam dan kelurahan Kebon Manggis memberikan indikasi bahwa struktur dua tarif dapat mengambil kembali (recapture) keuntungan nilai lahan Bari lahan kosong/kavling siap bangun lebih besar bila dibandingkan dengan pengenaan PBB saat ini. Pergeseran dan tambahan beban pajak ini diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan lahan, menghambat upaya penguasaan lahan di ruang terbuka hijau/penyempurna hijau binaan, dan menghambat spekulasi lahan.
Perpustakaan Digital ITB