digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dengan dana pinjaman telah mempunyai aturan yang jelas yaitu pedoman Bank sebagai pegangan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dan petunjuk pelaksanaannya (juldak) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun kenyataannya keterlambatan proses pengadaan jasa konsultansi dengan sistem pelelangan masih tetap terjadi di daerah hingga mencapai 100%. Sebagai contoh adalah keterlambatan pengadaan jasa konsultansi proyek EIRTP-1 untuk pekerjaan desain dan supervisi tahun anggaran 2001/03. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan proses pengadaan jasa konsultansi agar tidak terulang di masa yang akan datang dengan cam mengidentifikasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pengadaan jasa konsultansi proyek prasarana jalan dan merekomendasi perbaikan terhadap proses pengadaan jasa konsultansi dengan dana pinjaman luar negeri. Identifikasi faktor-faktor keterlambatan pengadaan jasa konsultansi meliputi proses persiapan pengadaan sampai dengan penandatangan kontrak. Hal ini berdasarkan 26 tahapan Bank Dunia yang menghasilkan lima faktor utama penyebab keterlambatan yaitu umum, peraturan, mekanisme pelelangan, sumber daya manusia, dan pemaketan proyek. Penelitian dilakukan dengan menggunakan survei berupa penyebaran kuesioner kepada 45 responden yang melaksanakan pengadaan EIRTP-1. Hasil survei menunjukkan bahwa dari 29 faktor keterlambatan yang teridentifikasi terdapat enam faktor keterlambatan kritis yang dapat digunakan sebagai salah satu strategi proyek untuk perbaikan pengadaan dan dimanfaatkan untuk konsep peningkatan pengelolaan manajemen pengadaan di lingkungan proyek