digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Perkembangan suatu kota hingga melebihi batas administrasinya menyebabkan kawasan di sekitar kota menyatu secara alamiah membetuk kawasan perkotaan. Kondisi inilah yang terjadi di Kota Yogyakarta dan Kota Bandung. Pertumbuhan Kota Yogyakarta melebar sehinga membentuk Kawasan Perkotaan Yogyakarta, demikian pula dengan Kota Bandung sehingga membentuk Kawasan Perkotaan Bandung Raya. Terbentuknya kawasan perkotaan ini berdampak pada munculnya kebutuhan atas suatu sistem infrastruktur yang terpadu dan integratif. Kebutuhan tersebutlah yang mendasari dilaksanakannya kerja sama antar daerah (KSAD) di Yogyakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul). Pelaksanaan kerja sama penyediaan dan pengelolaan TPA bersama dilaksanakan oleh Pemda Kartamantul dengan membentuk badan koordinasi yang independen bernama Sekretariat Bersama (Sekber). Kawasan Perkotaan Bandung Raya juga melaksanakan KSAD untuk menyediakan dan pengelolaan TPA bersama. karena adanya kebutuhan bersama atas lahan untuk digunakan sebagai TPA. Lembaga pengelola kerja sama di Bandung Raya bernama Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Jawa Barat. Pelaksanaan kerja sama pada sektor persampahan di Kartamantul dinilai lebih efektif dibanding di Bandung Raya. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan KSAD di Kartamantul kemudian mengidentifikasi keberadaan faktor-faktor tersebut di Bandung Raya. Faktor penentu keberhasilan diperoleh dengan mensintesa teori-teori yang diperoleh dari penelitian sebelumnya tentang pelaksanaan KSAD yang efektif. Berdasarkan hasil sintesa tersebut, disimpulkan bahwa terdapat 4 faktor utama yang menentukan keberhasilan KSAD, yaitu 1) mekanisme pelaksanaan kerja sama, 2) peran para aktor, 3) budaya kerja pemerintah, dan 4) budaya masyarakat. Dengan terdefenisikannya pelaksanaan KSAD di Kartamantul dan Bandung Raya menurut keempat faktor tersebut, dapat dirumuskan pembelajaran nilai-nilai yang dapat diturunkan dari pelaksanaan KSAD pada sektor persampahan di Kartamantul kepada Bandung Raya. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat enam pembelajaran yang dapat diturunkan dari pelaksanaan KSAD di Kartamantul. Pertama, pembentukan lembaga independen sebagai lembaga pengelola KSAD di Bandung Raya. Kedua, perlu adanya pembagian peran yang jelas antara daerah yang bekerja sama. Ketiga, perlu dilakukan pemberian kompensasi kepada daerah dan masyarakat yang berada di lokasi TPA Bersama. Keempat, peran keenam Pemda di Bandung Raya harus ditingkatkan, bukan hanya sebagai pembayar jasa namun juga sebagai terlibat dalam penyusunan draft perjanjian kerja sama, konsep dan rencana pengadaan dan pengelolaan TPA Bersama di Bandung Raya. Kelima, keenam Pemda di Bandung Raya harus menerapkan konsep good governance dalam pelaksanaan KSAD pada sektor persampahan. Keenam, Pemda di Bandung Raya harus lebih proaktif mengadakan pendekatan kepada masyarakat terkait pengadan dan pengelolaan sampah bersama. Dengan menerapkan keenam pembelajaran tersebut dalam pelaksanaan KSAD di Bandung Raya, diharapkan Pemerintah Bandung Raya berhasil menyediakan dan mengelola sampah bersama di enam Kabupaten/Kota yang bekerja sama.