digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Reformasi politik yang bergulir di Indonesia sejak tahun 1998 telah membawa perubahan-perubahan mendasar dalam kelembagaan negara yang berimplikasi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menempatkan demokrasi sebagai sistem politik yang dianut dan diterapkan di Indonesia. Proses reformasi tersebut berdampak pada penataan aspek politik dan pemerintahan termasuk diantaranya adalah sektor pertahanan negara. Penataan kelembagaan pertahanan khususnya dilakukan kepada Dephan dan Mabes TNI yang merupakan dua lembaga utama sektor pertahanan negara. Proses penataan kelembagaan tersebut mencakup peran, fungsi, kewenangan dan pola hubungan kedua lembaga tersebut. Penataan kelembagaan Dephan dan Mabes TNI tersebut diarahkan untuk menjadikan Dephan sebagai lembaga sipil bidang pertahan dan Mabes TNI sebagai lembaga operasional kekuatan pertahanan negara. Secara legal, penataan kelembagaan tersebut diatur oleh Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-undang No.34 tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU ini pada dasarnya dibuat untuk menegakkan prinsipprinsip demokrasi dalam pengelolaan pertahanan dan penggunaan instrumen kekuatan pertahanan, khususnya TNI. Prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme check and balances yang menegaskan bahwa masalah pertahanan dan penggunaan TNI tidak bisa hanya serahkan kepada satu aktor untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat/instrumen kekerasan. Kedua UU ini juga telah menggariskan hubungan dan sekaligus pemisahan antara pemegang tanggungjawab politik dan tanggungjawab operasional pertahanan negara. Penemuan dalam riset ini, bahwa masih terdapat gap implementasi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua UU tersebut. Kelemahan dalam implementasi tersebut terlihat khususnya menyangkut peran, kewenangan dan pola relasi kedua lembaga tersebut. Dari temuan kasus dapat dinyatakan bahwa Dephan belum sepenuhnya berperan sebagai lembaga sipil pertahanan yang berperan dalam perumusan dan penetapan seluruh kebijakan pemerintahan dalam bidang pertahanan negara, dan Mabes TNI belum sepenuhnya berperan sebagai lembaga operasional pertahanan negara. Kewenangan Dephan yang membawahi Mabes TNI terkendala oleh posisi kedua lembaga yang masih sejajar dan bersifat koordinasi serta belum ada upaya pengintegrasian Mabes TNI ke dalam struktur organisasi Dephan.