2009 TS PP HENDRIK SINERI 1-COVER.pdf
2009 TS PP HENDRIK SINERI 1-BAB 1.pdf
2009 TS PP HENDRIK SINERI 1-BAB 2.pdf
2009 TS PP HENDRIK SINERI 1-BAB 3.pdf
2009 TS PP HENDRIK SINERI 1-BAB 4.pdf
2009 TS PP HENDRIK SINERI 1-PUSTAKA.pdf
Semenjak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945, sistem hukum nasional diwarnai oleh kemajemukan hukum formal dari negara dan hukum adat dari kelompok-kelompok etnis di Indonesia. Eksistensi dan penerapan hukum yang berbeda-beda dalam kenyataan hidup bermasyarakat menimbulkan pandangan yang berbeda mengenai hukum mana yang menjadi pilihan utama untuk diterapkan.Hasil analisa akar permasalahan yang difokuskan pada kemajemukan hukum dalam penyelesaian perebutan kepemilikan hak ulayat telah diidentifikasi beberapa penyebab utama diantaranya faktor kekerabatan, kesamaan tempat tinggal, patrilineal, matrilineal, aliansi dan patrilokal, kesamaan asal usul dan batas-batas hak ulayat.Solusi bisnis yang ditawarkan untuk menghindari konflik kepemilikan hak ulayat adalah: Legitimasi hak-hak kepemilikan atas tanah hak ulayat berdasarkan sistem kekerabatan yang berlaku dalam struktur sosial kemasyarakatan sukubangsa Amungme dan Kamoro; Penentuan batasan hak ulayat yang jelas dan tegas dalam struktur sosial sukubangsa Amungme dan Kamoro; Penentuan model pendekatan hukum yang sesuai dengan hukum adat dan hukum formal dalam penyelesaian konflik hak kepemilikan.
Perpustakaan Digital ITB