digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia telah menetapkan target pengembangan energi terbarukan yang ambisius melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Namun, realisasinya masih tertinggal. Selama 2021–2024, kapasitas pembangkit energi terbarukan yang mencapai Commercial Operation Date (COD) hanya 1.606,18 MW dari target 5.096 MW. Realisasi pengadaan juga menurun signifikan dari tahap inisiasi hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL), yang menunjukkan bahwa pengadaan merupakan salah satu hambatan utama dalam implementasi rencana proyek. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi hambatan pengadaan energi terbarukan, mengkaji persepsi pemangku kepentingan, dan menentukan strategi pengadaan yang paling tepat untuk meningkatkan implementasi proyek energi terbarukan dalam RUPTL 2025 2034. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran melalui analisis data sekunder, survei pemangku kepentingan, dan penilaian ahli. Kesenjangan kinerja dianalisis menggunakan data inisiasi pengadaan, penyelesaian dokumen tender, penandatanganan PPA, dan pencapaian COD. Akar masalah diidentifikasi menggunakan Analisis Masalah Kepner–Tregoe dan Diagram Tulang Ikan, didukung analisis SWOT dan PESTEL. Alternatif strategi pengadaan kemudian diprioritaskan menggunakan Analytic Hierarchy Process (AHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pengadaan terutama berkaitan dengan proses yang berulang, fragmentasi proyek, perbedaan tingkat kesiapan, kompleksitas koordinasi, bankabilitas proyek, respons pasar terhadap desain tender, serta terbatasnya daya tarik paket proyek berskala kecil. Hasil AHP menunjukkan bahwa strategi Bundling: Multi-Winner–Multi-PPA merupakan alternatif prioritas utama dengan bobot global 0,399. Penelitian ini merekomendasikan standardisasi dokumen pengadaan, alokasi risiko PPA yang seimbang, dan penguatan prakualifikasi pengembang. Penelitian ini juga menghasilkan kerangka pengadaan multikriteria yang menghubungkan perencanaan energi terbarukan, perspektif pemangku kepentingan, dan pelaksanaan pengadaan dalam konteks perusahaan listrik yang terintegrasi secara vertikal