digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Setiap negara di dunia memiliki batas wilayah dengan negara lain yang ada di sekitarnya. Penentuan garis batas wilayah ini sering sekali menyebabkan perdebatan antar negara. Indonesia pernah dan sedang mengalami beberapa konflik batas wilayah perbatasan dengan negara tetangga, namun yang paling sering adalah dengan Malaysia. Salah satu sengketa yang kini sudah selesai adalah sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sengketa tersebut dimulai pada tahun 1967, yang kemudian kedua negara berusaha menyelesaikannya secara diplomasi, namun selalu menemui titik buntu. Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Internasional dan pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah milik Malaysia melalui pembuktian efektivitas kewenangan terhadap kedua pulau tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kasus Sipadan Ligitan menggunakan menggunakan prinsip uti possidetis juris, teori boundary making, konvensi London tahun 1891 antara Inggris dan Belanda dan Konsesi Minyak oleh Malaysia dan oleh Indonesia. Hasil yang diperoleh adalah Indonesia dapat memenangkan tahap perdebatan Konvensi London tahun 1891 dengan peta lampiran dan peta-peta lain yang mendukung hak kepemilikan Indonesia terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang sesuai dengan prinsip uti possidetis juris.