Budidaya rumput laut termasuk dalam bidang usaha perikanan. Pembudidayaannya dilaksanakan di banyak wilayah pesisir termasuk di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Salah satu pengaturan pendayagunaan lahan, selain melalui Undang-Undang Pokok Peraturan Agraria, Land Use dan Land Reform, adalah perpajakan atas tanah.
Di Indonesia sendiri untuk penggunaan bagian badan bumi akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat dan dibayar setiap tahun. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penentuan besarnya PBB terutang bagi bidang usaha budidaya rumput laut dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain NJOP Wilayah Perairan Laut (NJOPWPL) dan NJOP areal pembudidayaan rumput laut tempat kegiatan budidaya dilangsungkan.
NJOPWPL bagi pembudidayaan terbentuk atas komponen-komponen hasil produksi, harga pasar hasil produksi, dan biaya operasional. Definisi biaya operasional yang digunakan oleh Ditjen Pajak pada kenyataannya berbeda dengan definisi biaya operasional pada umumnya, karena, berbeda dengan biaya operasional pada umumnya, Ditjen Pajak tidak menyertakan biaya pemasaran sebagai bagian dari biaya operasional.
Metodologi yang diterapkan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah metode penelitian deskriptif dan korelasi terapan (applied research), untuk menghasilkan suatu analisis mengenai studi terhadap perhitungan NJOPWPL bidang usaha budidaya rumput laut, mengenai korelasi biaya pemasaran yang ditransformasikan dari jarak pelayaran untuk pemasaran hasil budidaya, sebagai salah satu nilai penentu hitungan biaya operasional sehingga menjadi suatu bahan pertimbangan bagi Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) dalam melakukan pengenaan PBB bagi budidaya rumput laut yang semakin berkembang belakangan ini.
Perpustakaan Digital ITB