PT Indocement Tunggal Prakarsa adalah industri yang bergerak pada bidang produksi semen di Indonesia. plant /
pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa tersebar di tiga daerah yaitu Palimanan (Cirebon), Citeureup (Bogor), dan
Tarjun (Kalimantan Selatan) yang menghasilkan kurang lebih 20,5 juta ton semen per tahun dan menjadi penghasil
semen di Indonesia terbanyak kedua setelah PT Semen Indonesia Tbk sebagai pemasok semen untuk skala Nasional
Indonesia. Pada tahun 2017, total dari seluruh produksi semen adalah sekitar 102 juta ton semen. PT Indocement
menghasilkan sekitar 20,1% dari total produksi semen di Indonesia pada tahun 2017. Sementara pada tahun 2017
total kebutuhan semen di Indonesia adalah sekitar 70 juta ton. Bahan baku utama proses produksi (material utama)
adalah batu kapur (CaCO3). Pada proses produksinya material batuan tersebut perlu dihancurkan terlebih dahulu
pada unit rawmill. Pada proses penghacuran tersebut dihasilkan produk samping yaitu partikulat. Apabila
partikulat-partikulat tersebut tidak dikelola dengan baik maka dapat mencemari lingkungan. Maka dari itu PT
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berupaya agar tidak terjadi pencemaran udara salah satu upayanya adalah
program atau project penurunan emisi partikulat. Salah satu perwujudan dari program tersebut adalah mengganti
alat pengendali penemaran udara (partikulat) yang sebelumnya adalah electrostatic presipitator menjadi baghouse
filter. Penggantian alat pengendali pencemaran udara (partikulat) tersebut bertujuan agar emisi partikulat yang
dikeluarkan pada proses rawmill tidak melebihi dari baku emisi yang telah ditetapkan yaitu Lampiran V Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 19 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Industri Semen yang Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mewajibkan
emisi paritikulat untuk unit pencampuran (milling) dan/atau penggilingan (grinding) adalah sebesar 75 mg/Nm3
(katergori industri A).
Perpustakaan Digital ITB