Perkembangan sektor industri di Indonesia menuntut perusahaan untuk menyeimbangkan efisiensi operasional dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengharuskan perusahaan menyesuaikan peraturan perusahaan agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung kinerja karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian peraturan perusahaan dengan hukum ketenagakerjaan dan implikasinya terhadap kinerja karyawan pada PT XYZ di Batam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perusahaan PT XYZ belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih terdapat beberapa ketidaksesuaian, terutama terkait pengupahan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan karyawan. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya keterlibatan karyawan dan tingginya tingkat perputaran tenaga kerja. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan ulang peraturan perusahaan secara adaptif dan partisipatif guna meningkatkan kepatuhan hukum, kepercayaan karyawan, serta kinerja organisasi.
Perpustakaan Digital ITB