digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Hingga saat ini, sebagian besar pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia masih terbatas pada pembangkit tenaga listrik dengan PLN sebagai konsumen tunggal untuk pemanfaatan tidak langsung. Potensi pemanfaatan langsung energi panas bumi untuk program wisata, aplikasi pertanian dan aplikasi industri yang belum terjamah. Skema pemanfaatan langsung energi panas bumi belum diatur secara detail di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan aturan teknis untuk melengkapi tata kelola pemanfaatan langsung panas bumi dengan mengkaji aturan dan melihat tantangan di lapangan, termasuk tinjauan dari segi komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter yang berpengaruh terhadap pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi dengan menggunakan metode analisis multi-kriteria (Multi-Criteria Analysis), serta mengusulkan strategi tata kelola pemanfaatan langsung panas bumi dengan melibatkan instansi pemerintah dan asosiasi pengguna terkait. Metodologi melibatkan pengumpulan data dari survei lapangan dan wawancara terstruktur dengan pemangku kepentingan. Validasi penelitian dilakukan melalui pengumpulan data yang didapatkan dari wawancara terhadap 20 responden yang dibagi ke dalam 4 kategori, dengan memberikan pertanyaan objektif dan terbuka, tanpa penggiringan opini untuk membenarkan hipotesis penelitian. Selain itu, diperlukan verifikasi independen dari sumber lain, baik berupa data literatur maupun narasumber yang berbeda kepentingan. Dari hasil wawancara dan analisis scorecard, terdapat kemiripan persepsi antara pemerintah, operator dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang indikator yang berperan dalam pengembangan pemanfaatan langsung. Sementara itu, hasil survei kategori masyarakat menunjukkan adanya gap dengan 3 kategori lainnya. Sebagian besar responden setuju bahwa kebijakan pemerintah yang belum jelas merupakan kendala utama pengembangan pemanfaatan langsung, sehingga regulasi mendapat skor tertinggi (paling penting), diikuti oleh kemudahan perizinan/investasi, lalu kemampuan SDM dan teknologi Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa potensi terbesar pemanfaatan langsung terdapat di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), di mana operator pemegang Izin Panas Bumi (IPB) memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk mengelola pemanfaatan langsung secara komersial. Diperlukan aturan perundangundangan yang jelas sebagai landasan operasional dan payung hukum yang memberi kepastian kepada pemegang IPB, untuk mengelola pemanfaatan langsung secara komersial. Percepatan ketersediaan payung hukum yang mendukung dan menyederhanakan proses compliance sangat penting untuk memfasilitasi pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi di Indonesia. Aturan ini dapat berupa adendum dari perundang-undangan yang sudah berlaku, atau berupa regulasi terpisah yang khusus mengatur tentang pemanfaatan langsung panas bumi. Penelitian ini merekomendasikan peran aktif dari pemerintah daerah penghasil panas bumi untuk melakukan studi kelayakan dan kerja sama dengan pihak swasta, salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Karena beragamnya kondisi di setiap daerah penghasil panas bumi, opsi model komersial antara pihak investor dan pemerintah pusat/pemerintah daerah diserahkan kepada mekanisme pasar. Akan tetapi, karena masih terbatasnya kapabilitas sumber daya di daerah, diperlukan upaya khusus dari dinas terkait untuk memperkuat sisi pengawasan dan penegakan hukum.