Hingga saat ini, sebagian besar pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia
masih terbatas pada pembangkit tenaga listrik dengan PLN sebagai konsumen
tunggal untuk pemanfaatan tidak langsung. Potensi pemanfaatan langsung energi
panas bumi untuk program wisata, aplikasi pertanian dan aplikasi industri yang
belum terjamah. Skema pemanfaatan langsung energi panas bumi belum diatur
secara detail di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan aturan
teknis untuk melengkapi tata kelola pemanfaatan langsung panas bumi dengan
mengkaji aturan dan melihat tantangan di lapangan, termasuk tinjauan dari segi
komersial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter yang berpengaruh
terhadap pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi dengan menggunakan
metode analisis multi-kriteria (Multi-Criteria Analysis), serta mengusulkan
strategi tata kelola pemanfaatan langsung panas bumi dengan melibatkan instansi
pemerintah dan asosiasi pengguna terkait. Metodologi melibatkan pengumpulan
data dari survei lapangan dan wawancara terstruktur dengan pemangku
kepentingan. Validasi penelitian dilakukan melalui pengumpulan data yang
didapatkan dari wawancara terhadap 20 responden yang dibagi ke dalam 4
kategori, dengan memberikan pertanyaan objektif dan terbuka, tanpa penggiringan
opini untuk membenarkan hipotesis penelitian. Selain itu, diperlukan verifikasi
independen dari sumber lain, baik berupa data literatur maupun narasumber yang
berbeda kepentingan.
Dari hasil wawancara dan analisis scorecard, terdapat kemiripan persepsi antara
pemerintah, operator dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang indikator
yang berperan dalam pengembangan pemanfaatan langsung. Sementara itu, hasil
survei kategori masyarakat menunjukkan adanya gap dengan 3 kategori lainnya.
Sebagian besar responden setuju bahwa kebijakan pemerintah yang belum jelas
merupakan kendala utama pengembangan pemanfaatan langsung, sehingga
regulasi mendapat skor tertinggi (paling penting), diikuti oleh kemudahan
perizinan/investasi, lalu kemampuan SDM dan teknologi Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa potensi terbesar pemanfaatan
langsung terdapat di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), di mana operator
pemegang Izin Panas Bumi (IPB) memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
mengelola pemanfaatan langsung secara komersial. Diperlukan aturan perundangundangan
yang jelas sebagai landasan operasional dan payung hukum yang
memberi kepastian kepada pemegang IPB, untuk mengelola pemanfaatan
langsung secara komersial. Percepatan ketersediaan payung hukum yang
mendukung dan menyederhanakan proses compliance sangat penting untuk
memfasilitasi pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi di Indonesia.
Aturan ini dapat berupa adendum dari perundang-undangan yang sudah berlaku,
atau berupa regulasi terpisah yang khusus mengatur tentang pemanfaatan
langsung panas bumi.
Penelitian ini merekomendasikan peran aktif dari pemerintah daerah penghasil
panas bumi untuk melakukan studi kelayakan dan kerja sama dengan pihak
swasta, salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU). Karena beragamnya kondisi di setiap daerah penghasil panas bumi, opsi
model komersial antara pihak investor dan pemerintah pusat/pemerintah daerah
diserahkan kepada mekanisme pasar. Akan tetapi, karena masih terbatasnya
kapabilitas sumber daya di daerah, diperlukan upaya khusus dari dinas terkait
untuk memperkuat sisi pengawasan dan penegakan hukum.
Perpustakaan Digital ITB