Pengelolaan sampah regional memerlukan skema subsidi tipping fee yang adil,
proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam skema pengelolaan
sampah regional, kewajiban pembayaran tipping fee dapat memengaruhi
kemampuan kabupaten/kota untuk berpartisipasi secara berkelanjutan dalam
layanan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional. Perbedaan kemampuan
fiskal, beban timbulan sampah, dan kesiapan daerah menyebabkan mekanisme
subsidi perlu dirancang secara proporsional agar dukungan pembiayaan yang
diberikan tidak bersifat seragam, tetapi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
masing-masing daerah. Penelitian ini bertujuan mengembangkan model alokasi
subsidi tipping fee untuk kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dengan studi kasus
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok
Nangka. Model disusun dalam kerangka pengambilan keputusan multi-stage
terintegrasi berbasis Cut-Off Point (COP), Best-Worst Method (BWM), Technique
for Order of Preference by Similarity to Ideal Solution (TOPSIS), dan Linear
Programming (LP). Kerangka ini diterapkan secara bertahap, di mana output dari
satu metode menjadi input bagi metode berikutnya. COP digunakan untuk
menyeleksi kriteria, BWM untuk menentukan bobot kriteria, TOPSIS untuk
menentukan prioritas kabupaten/kota, dan LP untuk mengoptimalkan proporsi
subsidi. Melalui pendekatan ini, proses pengambilan keputusan tidak berhenti pada
seleksi kriteria, pembobotan, atau pemeringkatan alternatif, tetapi dapat
diterjemahkan menjadi proporsi subsidi yang memenuhi batas anggaran dan
kebijakan. Data yang digunakan terdiri atas data primer melalui focus group
discussion (FGD), wawancara, dan kuesioner responden ahli, serta data sekunder
dari dokumen resmi pemerintah, data kabupaten/kota, dan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) TPPAS Regional Legok Nangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
diperoleh 7 kriteria dan 11 subkriteria. Kriteria dengan bobot tertinggi adalah
timbulan sebesar 0,316, diikuti ekonomi sebesar 0,169 dan regulasi/kebijakan
sebesar 0,165. Hasil TOPSIS menunjukkan urutan prioritas subsidi, yaitu Kota
Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten
Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Hasil optimasi LP menghasilkan
proporsi subsidi tipping fee yang berbeda antar daerah, yaitu berada pada rentang
30,00% sampai 55,57% dari tipping fee sebesar Rp386.000 per ton. Kota Bandung
memperoleh proporsi subsidi tertinggi sebesar 55,57%, diikuti Kota Cimahi sebesar
52,49%, Kabupaten Bandung sebesar 45,10%, Kabupaten Garut sebesar 30,48%,
Kabupaten Bandung Barat sebesar 30,00%, dan Kabupaten Sumedang sebesar
30,00%. Total alokasi subsidi harian yang dihasilkan tetap sesuai dengan pagu
anggaran sebesar Rp403.057.340 per hari. Model ini menghasilkan alokasi subsidi
yang terukur, proporsional, dan tetap memenuhi batas kebijakan serta anggaran.
Perpustakaan Digital ITB